7 April 2013

"Faktor Pemicu Bentrok Antara Aparat TNI & Polri Dan Belum Tuntasnya Reformasi"

by @MahfudzSiddiq

  •  
    1- Saya ingin share ide ttg kasus2 bentrok prajurit/aparat #tni-polri yg sbnrnya cukup banyak dan terakhir puncaknya pada kasus LP Cebongan.
    2- pertama, semua kasus2 #tni-polri hrs dilihat dr perspektif aksi dan reaksi. Lihat kasus OKU dan Cebongan, sangat nyata pola aksi-reaksi
    3- faktor pemicu aksi-reaksi kasus2 #tni-polri sangat banyak dan umumnya menyangkut hal2 di luar tupoksi keduanya. Lebih di area abu2.
    4- sudah jadi rahasia umum, ada oknum2 aparat/prajurit #tni-polri yg bermain dlm urusan kepentingan ekonomi di luar tupoksi yg area abu2 itu
    5- pertemuan dan gesesakn antar oknum #tni-polri krn jg faktor konsep teritorial TNI yg msh berjalan. Meski sdg berkurang dibanding era orba
    6- smntr ketika polri pisah dr ABRI, ruang gerak oknum polri lbh luas dlm urusan di luar tupoksi di area abu2 itu. #tni-polri
    7- dibanding institusi kepolisian negara2 maju, lingkup kerja Polri sgt luas dan besar. Ini jg perbesar potensi penyimpangan. #tni-polri
    8- potensi penyimpangan oleh oknum #tni-polri di luar tupoksi dan di area abu2 sgt berbahaya krn mereka bersenjata. Beda dgn warga sipil.
    9- pola2 penyimpangan macam2 oleh oknum #tni-polri bisa backing, eksploitasi, pemerasan atau keterlibatan langsung aksi2 ilegal.
    10- seringkali terlihat sprt ada pembagian wilayah oleh oknum #tni-polri namun gesekan di lapangan sering tak bisa dihindari. Motif ekonomi.
    11- ini faktor pertama yg picu kasus2 bentrok antar oknum #tni-polri dan seringkali berujung kekerasan bersenjata. Silent war in gray area.
    12- faktor kedua ada kesenjangan & kecemburuan antar prajurit/aparat #tni-polri sejak era reformasi. Lebih kpd faktor tingkat kesejahteraan.
    13- sgt mudah mbandingkan tingkat kesejahteraan prajurit/aparat #tni
    14- mmg sejak era reformasi, posisi polri makin ke tengah smntr tni sprt makin ke pinggir. Trmsk dlm kebijakan anggarannya. #tni-polri
    15- kesenjangan dan kecemburuan yg akumulatif antara #tni-polri dipertajam dgn perilaku oknum polri yg merasa superior krn dlm "gakkum".
    16- kasus OKU misalnya, oknum poltas yg tembak mati prajurit tni yg diduga langgar lalin. wujud superioritas di atas kesenjangan #tni-polri
    17- faktor ketiga, ketidakpercayaan thd proses hukum. Ini jg dialami masy yg sdh distrust thd lemb penegakan hukum & peradilan. #tni-polri
    18- jika warga sipil ekspresikan distrust-nya dgn ngamuk sebisanya, lain cerita kalau ekspresi dari aparat/prajurit bersenjata. #tni-polri
    19- kasus OKU krn oknum prajurit TNI yg tdk puas & tdk percaya pd proses hukum thd oknum polisi yg dipersepsi msh "aktif & bebas" #tni-polri
    20- kasus cebongan ekpresi distrust menjadi fatal krn korban anggota pasukan khusus. Mereka bisa lebih progresif bereaksi. #tni-polri21- ketiga faktor ini ada di level pertama permasalahan kasus2 bentrok antar oknum #tni-polri dan akan saja terus terjadi.
    22- jd 3 faktor itu: pola aksi-reaksi pd giat di luar tupoksi & area abu2, kesenjangan & kecemburuan, serta distrust thd hukum. #tni-polri
    23- dlm konteks oknum #tni-polri yg terlibat kasus2 pidana, saya sepakat hrs diproses hukum dgn tegas, tuntas dan transparan.
    24- meskipun UU ttg #tni-polri blm bisa bawa oknum pelaku ke ranah pengadilan pidana umum, hukum ttp hrs ditegakkan.
    25- UU Peradilan Militer mampu jatuhkan sanksi mengacu kpd KUHP selain sanksi disiplin organisasi. Proses peradilan bisa terbuka. #tni-polri
    26- dlm prinsip negara hukum, mestinya prajurit/aparat #tni-polri yg lakukan pidana umum hrs diadili oleh sistem peradilan umum
    27- tapi ada level kedua permasalahan bentrok oknum #tni-polri yg lbh substantif. Yaitu proses reformasi mereka yg blm tuntas.
    28- reformasi TNI via UU 34/2004 tlah beri langkah maju. Tdk berpolitik, fokus pertahanan negara, tdk bisnis dan TNI Profesional. #tni-polri
    29- UU 34 jg amanatkan revisi UU 31/1997 ttg Peradilan Militer. Pernah diproses th 2005 tp ditarik lagi oleh pemerintah. #tni-polri
    30- konsep teritorial TNI pun hrs dievaluasi dan disesuaikan dgn kondisi dan kebutuhan. Meski prosesnya sgt lamban. #tni-polri
    31- reformasi TNI jg tlah posisikan tunduk pd supremasi sipil di bawah Kemhan yg dipimpin sipil. Beda sekali dgn era orba. #tni-polri
    32- tapi reformasi TNI tdk diikuti kebijakan politik & anggaran yg cukup tuk perkuat eksistensi TNI sbg alat pertahanan negara. #tni-polri
    33- akibatnya pembinaan organisasi, personil dan alutsista TNI tdk maksimal hampir selama 12 tahun. Akibatnya serius. #tni-polri

0 komentar:

Post a Comment