30 March 2013

KOMPETISI PEMIKIRAN KRITIS MAHASISWA


II. KETENTUAN UMUM

A. Definisi
Karya Pemikiran Kritis Mahasiswa merupakan karya tulis berisi gagasan kreatif dari hasil analisis terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan argumentasi ilmiah.

B. Bidang yang Dikompetisikan
Bidang yang dikompetisikan ditekankan pada masalah yang berkaitan dengan kebijakan yang telah, sedang dan akan berlaku, yang dikelompokkan pada tiga bidang yaitu:
1. Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Bidang Perekonomian
3. Bidang Kesra (ditekankan pada isu kesehatan dan pendidikan)
Kebijakan yang dimaksud dapat berupa kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

C. Persyaratan Peserta dan pengiriman naskah
1. Mahasiswa aktif program Diploma atau Sarjana dari perguruan tinggi di lingkungan Kemdikbud yang terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), http://evaluasi.dikti.go.id/database/pt
2. Perseorangan atau kelompok 2-3 orang.

3. Sanggup memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Pedoman Umum.
4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi.
5. Naskah karya tulis dengan pengantar yang disetujui pimpinan perguruan tinggi dalam format pdf dikirim melalui email ke subditmawa@dikti.go.id Subject: KPKM 2013 paling lambat tanggal 12 Juni2013.

D. Proses Seleksi
1. Proses seleksi hanya dilakukan bagi karya tulis yang diterima oleh panitia secara tepat waktu dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Seleksi awal dilakukan oleh Tim Penilai Pusat untuk menentukan maksimal 10 buah karya tulis terbaik untuk masing-masing bidang.
3. Proses seleksi akhir dilakukan terhadap peserta yang lolos pada seleksi awal, untuk menjaring peserta terbaik I s.d. III untuk setiap bidang.
4. Seleksi akhir dilakukan melalui presentasi karya tulis peserta.


E. Tema dan Topik
Tema tulisan: “Menuju Indonesia yang Lebih Baik”
Topik yang dipilih harus sesuai dengan bidangnya dan mencerminkan tema di atas. Berikut ini beberapa pilihan topik yang dapat dipilih sesuai bidangnya.

1. Alternatif Topik Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam):

a. Kebijakan Pemerintah tentang Masalah Keamanan terhadap Disintegrasi Bangsa.
b. Undang-undang Pemilu dan Implikasinya terhadap Pengembangan Demokrasi Bangsa.
c. Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Daerah-daerah Konflik/Konflik Horisontal
d. Kebijakan tentang Pilkada dan hubungannya dengan pembelajaran demokrasi
e. Desentralisasi dan Otonomi Daerah
f. Kebijakan tentang Pemberantasan Korupsi
g. Kebijakan tentang Perlindungan Wanita dan Anak

2. Alternatif Topik Bidang Perekonomian:
a. Kebijakan perekonomian rakyat dan kesiapan sumberdaya manusia
b. Kebijakan perkoperasian atau UKM /UMKM
c. Kebergantungan terhadap Bantuan Luar Negeri
d. Kebijakan pemerintah tentang privatisasi
e. Kebijakan pemerintah tentang subsidi dalam RAPBN
f. Kebijakan pemerintah yang pro pemberdayaan, pertumbuhan, dan lapangan kerja
g. Kebijakan pemerintah tentang CSR (Corporate Social Responsibility)

3. Alternatif Topik Bidang Kesra
a. Kebijakan pemerintah tentang Indonesia Sehat 2025
b. Penanggulangan Korban Bencana Alam
c. Penanggulangan Korban Kekerasan/Kerusuhan
d. Kebijakan Pemerintah tentang Kesehatan untuk Orang Miskin
e. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
f. Penanggulangan dan Pencegahan serta Rehabilitasi mengenai NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat     Adiktif lainnya) dan HIV/AIDS
g. Kebijakan berbagai subsidi pemerintah (terhadap petani, BBM, dll)
h. Kebijakan Pemerintah tentang Sertifikasi Guru dan Dosen

i. Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan
j. Kebijakan Pemerintah tentang Akses Pendidikan untuk Anak Miskin
k. Kebijakan pemerintah tentang peningkatan kualitas pendidikan tinggi terkait Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

F. Sifat dan Isi Tulisan

Sifat tulisan harus memenuhi syarat-syarat yaitu kritis dan sistematis, yaitu:

1. Kritis
a. Tulisan berisi telaah kritis terhadap suatu kebijakan pemerintah yang telah, sedang dan akan dilaksanakan yang didukung oleh argumentasi ilmiah yang dapat dipertangung-jawabkan keabsahannya.
b. Tulisan berisi gagasan atau ide yang kreatif untuk penyelesaian permasalahan atau mengantisipasi suatu permasalahan yang telah, sedang atau diduga akan berkembang di masyarakat akibat implementasi kebijakan yang dikritisi. Penyelesaian masalah yang dikemukakan hendaknya memiliki landasan teori yang jelas dan realistis untuk diaplikasikan.
c. Tulisan didukung oleh data dan atau informasi akurat.
d. Bersifat asli (bukan karya jiplakan) dan belum pernah dipublikasikan.

2. Sistematis
a. Tiap langkah penulisan dirancang secara sistematis dan runtut.
b. Pada dasarnya karya tulis ilmiah memuat unsur-unsur identifikasi masalah, analisis-sintesis yang menghasilkan penyelesaian masalah, kesimpulan dan rekomendasi.
Materi atau isi tulisan memuat isu-isu mutakhir dan tidak harus sejalan dengan bidang ilmu yang sedang ditekuni peserta.

G. Pembimbing
Setiap kegiatan penulisan oleh mahasiswa baik yang bersifat perseorangan maupun kelompok perlu mendapat bimbingan dari dosen tetap secara intensif.


0 komentar:

Post a Comment